Posted by: opinisaya on: 16 Maret 2009
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi menemukan bukti baru, yaitu seorang calon legislatif (caleg) DPRD Banyuwangi diduga menggunakan ijazah palsu. Caleg perempuan tersebut sudah masuk daftar calon tetap (DCT) di daerah pemilihan (dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Sempu, Genteng, Glenmore, Kalibaru, dan Banyuwangi.
Anggota Panwaslu Banyuwangi Fauzan mengatakan, caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu itu berinisial SF. Karena merasa cukup bukti dan saksi, panwaslu akan memanggil SF hari ini. “Besok pagi (pagi ini, Red) SF kami panggil secara kelembagaan untuk klarifikasi,” katanya di sela-sela rapat kerja panwascam se-Banyuwangi di Hotel AJM, Kecamatan Genteng, kemarin (15/3).
Opini saya:
Trus mau di bawa kemana negara ini kalau calegnya saja sudah berani berbuat curang seperti itu?
Jelas bejat semua ..
16 Maret 2009 pada 9:27 am
Parah….
Clon wakil rakyat, perempuan lagi….parah!!
http://engeldvh.wordpress.com