Posted by: opinisaya on: 31 Desember 2008
Kabar dari radar mojokerto:
Posisi Pemkot Mojokerto dalam polemik lahan SDN Kranggan I diperkirakan lemah. Hal itu karena sejauh ini pemerintah belum mengantongi sertifikat lahan yang diakui sebagai salah satu asetnya tersebut. Sedangkan, pihak yang berpolemik, yaitu warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut mampu menunjukkan sertifikat keberadaan lahan yang sama.
Pengakuan tersebut diungkapkan Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakot Mojokerto Joko Suharyanto kemarin. ”Sampai sekarang, lahan SDN Kranggan I itu belum disertifikatkan,” tegasnya ketika ditemui di kantornya kemarin.
Namun, menurutnya, meskipun belum disertifikatkan, keberadaan lahan itu sudah masuk peta aset. Karena itu, ketika muncul persoalan, pemkot berusaha menelusuri untuk mencari kejelasannya. ”Ini masih ditelusuri Bagian Pemerintahan,” katanya.
Lahan SDN Kranggan I itu merupakan satu dari sekian aset berupa tanah milik pemkot yang belum disertifikatkan. Dikatakan Joko, saat ini masih ada sekitar 37 titik aset. ”Tahun 2009 nanti, semuanya akan disertifikatkan. Sehingga, rampung semuanya,” katanya.
Menunjukkan tekadnya merampungkan sertifikat seluru aset, menurutnya, pemkot sudah menyediakan anggaran yang masuk dalam APBD 2009. ”Saya tidak tahu persis berapa anggarannya, mungkin sekitar Rp 100 juta. Sebelumnya juga sudah disertifikatkan sebanyak 40 aset tanah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, seseorang yang mengaku ahli waris pemilik tanah telah mengadukan persoalan lahan tersebut kepada DPRD Kota Mojokerto. Saat itu, langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto HM Sochib. Yang bersangkutan meminta pemerintah setempat segera menyelesaikannya.
Menguatkan pengaduannya, ahli waris tersebut juga menunjukkan sertifikat yang masih dikantonginya. Sertifikat tersebut bernomor 1207 tahun 1982.
Menyikapi kenyataan sejauh ini masih ada aset tanah yang belum disertifikatkan, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono sangat menyesalkan. Dengan begitu menurutnya, posisi pemkot yang belum mengantongi sertifikat akan lemah. Terlebih, pihak yang berpolemik dengannya bisa menunjukkan sertifikatnya. ”Ini bisa dijadikan pelajaran agar pemkot tidak terlalu menganggap remeh untuk mensertifikatkan aset yang dimiliki,” katanya.
Lebih disesalkan lagi, kejadian tukar guling itu sudah lama. Beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 1992. Kalau saat itu, pemerintah cepat mengambil langkah menyertifikatkan lahan tersebut, tentu langsung ketahuan kalau bermasalah. ”Kalau sudah muncul persoalan, sudah tahunya terlambat,” ungkapnya.
Opini saya:
Ini semua hanya karena lemahnya manajemen aset di lingkungan pemda, bukan hanya Mojokerto, tetapi semua pemda seperti itu. Cenderung teledor, kalau ada masalah baru kelimpungan.
Penanganan PKL misalnya, satu dua PKL dibiarkan mangkal di tempat terlarang, sampai kemudian PKL tersebut berjumlah puluhan, bahkan ratusan. Sehingga pemda kaget, solusinya hanyalah penggusuran. Yang jadi korban lagi – lagi masyarakat kecil
Komentar Terakhir