Posted by: opinisaya on: 7 November 2008
Berdasarkan UU no. 23 Th. 2006 tentang administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK) berbasis Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) NASIONAL, segera dilaksanakan. Khusus pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), akan dilaksanakan secara MASAL dan GRATIS.
Pembaruan ini tidak terbatas pada warga yang belum ber KTP saja tetapi bagi semua warga yang sudah mempunyai KTP, yang belum tetapi sudah wajib ber KTP dan KTP seumur Hidup hendaknya mengurus pembaharuan KTP ini.
info lengkap nya di http://www.mojokertokota.go.id
Komentar Terakhir