Semua tentang Opini Saya

Isu Suap Revisi UU MA

Posted by: opinisaya on: 25 September 2008

Dikebutnya revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung (MA) menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Sebab yang paling mendesak adalah revisi UU Komisi Yudisial (KY) yang bertugas untuk mengawasi kinerja para hakim, termasuk hakim agung.

“Saya melihat langkah ini (revisi UU MA) merupakan serangan balik dari kekuatan status quo. Kekuatan lama mencoba melawan dengan melakukan revisi,” ujar Koordinator Pusat Kajian anti korupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar kepada detikcom.

Kata Zaenal, materi revisi yang paling bermasalah adalah soal usia pensiun hakim agung yang diperpanjang hingga menjadi 70 tahun. Perpanjangan ini, jelas Zaenal, merupakan momentum bagi para hakim agung yang terindikasi korupsi, untuk menerima pembayaran dari kolega yang telah dibantu proses hukumnya.

Selain itu, perpanjangan usia hakim agung akan mengganggu proses seleksi hakim agung yang dilakukan KY. Bahkan bisa jadi tidak ada proses seleksi hakim agung nantinya.

“Ini sama saja penjajahan konstitusi. Sebab mengganggu kinerja KY dalam melakukan seleksi terhadap hakim agung. Padahal seleksi tersebut amanat Undang-Undang,” tegas Zaenal.

Akibatnya, proses rekrutmen hakim agung ke depan akan menuai masalah. Sebab nanti yang lebih dikedepankan adalah hakim karir. Padahal yang bertugas menyeleksi adalah KY.

Masalah lain adalah soal pengawasan hakim agung. Dalam UU MA yang baru direvisinanti, akan diputuskan, yang mengawasi hakim agung adalah lembaga internal. Sehingga fungsi KY sebagai pengawas kinerja hakim tidak berjalan. Sebab MA bisa berkilah telah dilakukan pengawasan secara internal.

Keinginan tersebut dianggap Zaenal, sebagai upaya  membuat ruang-ruang kedap bagi hakim agung. Dengan begitu para hakim agung akan tertutup dari kritik atau pengawasan dari luar lembaga tersebut.

Kecurigaan terhadap revisi UU MA semakin menguat ketika beberapa kalangan di DPR menyebut kalau penyelesaian revisi itu sengaja dikebut sebelum lebaran sebagai kado lebaran.

“Saya percaya dengan isu yang menyebutkan kalau revisi itu ada unsur suapnya. Dari niat untuk mempercepat revisi ini saja sudah kelihatan kalau ada apa-apanya,” papar Zaenal.

Namun Ketua MA Bagir Manan menolak jika revisi itu merupakan inisitif lembaga yang dipimpinnya.

“Gini, revisi itu bagian tugas pemerintah dan DPR. MA dan pengadilan hanya melaksanakan UU. Oleh karena itu kita tidak ikut serta dalam proses itu,” jelas Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di kantor MA,  Jumat (19/9/2008).

Opini saya:

SUAP ? Ah sudah biasa di Indonesia, gak usah jadi polemik. Biarkan KPK bekerja, toh nanti ada berita yang tertangkap.

Institusi mana sih di Indonesia yang bersih? Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi sama saja. Bahkan Penulis sendiri pernah terlibat langsung dengan hal seperti itu dengan 3 institusi tersebut. Dan penulis pernah mengalami sendiri hal tersebut, bahkan institusi tersebut secara terang – terangan meminta uang.

Tinggalkan Balasan

Kumpul Blogger

Bidvertisers

uang mengalir     uang mengalir
Adsense Indonesia
DigNow.org

Blog Stats

  • 5,093 hits

  • chucky: Mn site bwt PSMP or MPmania.....?smwa supporter indonesia j***** kbeh,gk ono sing iso damai......
  • item langsat: hai trans masa klah ma RCTI sich akhr2 ni malah RCTI yg film nya ok2.tpi biasanya akhir thun u bikin kjutan .moga2 thun bru bsa puter film yg spektaku
  • dhiah: saya juga punya pengalaman yang sama mengurus SIM baru di Polres Mojokerto, setelah 3 kali kesempatan ujian praktek saya gagal dan diwajibkan menggula